Pengumuman Jam Kerja dan Perkuliahan Daring 

Merujuk Surat Edaran Nomor : 0602/F/Universitas PGRI Madiun/2020 tentang Perubahan Jam Kerja Dosen dan Karyawan yang berakhir tanggal 4  April 2020, dan mengenai persebaran virus Covid-19 yang belum mereda, maka pelaksanaan jam kerja diatur kembali sebagai berikut:

1.  Hari  Kerja  Senin-Jum'at,  mulai  pukul  08.00  WIB s.d.  12.00 WIB  diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.                                                                          .

2.  Perkuliahan daring/online diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Agar dijalankan  dengan  penuh  tanggung  jawab  dengan  tanpa  membebani  mahasiswa dengan tugas-tugas yang berat.

3.  Kaprodi agar  melakukan pemantauan terhadap perkuliahan  daring yang dilakukan oleh Bapak/lbu dosen.

Demikian harap diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.