Pengumuman Jam Kerja dan Perkuliahan Daring
Merujuk Surat Edaran Nomor : 0602/F/Universitas PGRI Madiun/2020 tentang Perubahan Jam Kerja Dosen dan Karyawan yang berakhir tanggal 4 April 2020, dan mengenai persebaran virus Covid-19 yang belum mereda, maka pelaksanaan jam kerja diatur kembali sebagai berikut:
1. Hari Kerja Senin-Jum'at, mulai pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. .
2. Perkuliahan daring/online diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Agar dijalankan dengan penuh tanggung jawab dengan tanpa membebani mahasiswa dengan tugas-tugas yang berat.
3. Kaprodi agar melakukan pemantauan terhadap perkuliahan daring yang dilakukan oleh Bapak/lbu dosen.
Demikian harap diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.