Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di lingkungan FKIP UNIPMA 

Selasa, 19 April 2022. Biro Pusat Inovasi dan Kekayaan Intelektual (PIKI) Universitas PGRI Madiun (Universitas PGRI Madiun) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual  (HKI)”  secara daring melalui platform zoom meeting pada hari Senin, 18/04/2022.

 

Kegiatan yang diikuti dosen dan mahasiswa dilingkup FKIP Universitas PGRI Madiun ini di buka oleh moderator yaitu, Wachidatul Linda Yuhanna, S.Pd., M.Si sekretaris Biro PIKI kemudian disambut oleh Dekan FKIP Universitas PGRI Madiun, Dr. Sardulo Gembong, M.Pd. Dalam sambutan Dekan FKIP, mengatakan bahwa jika mendaftarkan karya HaKI akan mendapat perlindungan hukum. “Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum,” katanya.

 

Narasumber dalam kegiatan ini  adalah Dr. Darmadi, M.Pd. Kepala Biro PIKI Universitas PGRI Madiun yang sudah cukup lama berpengalaman dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi hak paten, merek, dan hak cipta. Hak Cipta adalah hak eksekutif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam sosialisasi ini narasumber Dr. Darmadi, M.Pd. menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dikenalkan kepada mahasiswa sejak dini dengan mengimplementasikan HKI secara total dan benar, sangatlah besar peluang mahasiswa dapat menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

 

Dengan kegiatan sosialisasi ini, Darmadi berharap diharapkan timbul kesadaran mahasiswa/dosen tentang pentingnya HKI dan menumbuhkan motivasi untuk berkreasi, berinvensi dan berinovasi. Selain itu Ia juga meyampaikan kepada mahasiswa “jangan hanya berkarya dan juga berinovasi melainkan melindunginya degan kekuatan hukum agar pemilik ide inovasi ataupun karya tidak dijiplak ataupun diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan bagi pemilik ide inovasi ataupun karya itu sendiri,” katanya.

 

Setelah selesianya pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan ini dilanjutkan  tanya jawab dan diskusi.